Update Gugatan BMW ke BYD Soal M6, Sidang Lanjut April 2025

- Penulis Berita

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses gugatan BMW ke BYD atas penggunaan nama mobil listrik M6 di Indonesia masih berlangsung. Sengketa penamaan itu tercantum di gugatan dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang didaftarkan pada 26 Februari 2025.

Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia Jodie O’tania saat ditemui di Tangerang Selatan menuturkan, pihaknya masih terus memantau perkembangan gugatan yang dilayangkan prinsipal BMW AG.

“Sedang ditangani kuasa hukum dari BMW AG (Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft) dan semua proses itu sedang berjalan. Sidang selanjutnya di April, nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” buka Jodie di diler BMW Ultima BSD, Tangerang Selatan, Senin (24/3).

BMW pada informasi detail perkara juga merinci 7 petitum kepada BYD Motor Indonesia. Beberapa yang menjadi fundamental adalah mengabulkan gugatan penggugat (BMW) seluruhnya, menyatakan penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta pihak yang berhak menggunakan merek M6.

Selain itu BMW juga memerintahkan tergugat (BYD Motor Indonesia) menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan dengan merek M6, yakni MPV listrik BYD M6.

“Intinya kami tidak mau ada kebingungan di market, jadi tujuannya adalah melindungi brand hak intelektual brand dari BMW. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” kata Jodie.

“Nanti biar hukum yang menentukan karena kami percaya bahwa hukum di Indonesia pasti berlaku. Apa yang kami lakukan adalah untuk melindungi hak intelektual, kami kembalikan ke proses hukumnya,” tambahnya.

Sebelumnya melalui laman resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham RI, BMW AG telah mendaftarkan merek M6 sejak 20 Agustus 2015, lewat permohonan D002015035540, dengan masa perlindungan yang berakhir pada 20 Agustus 2025.

Baca Juga :  Ini Alasan Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang di Indonesia

Adapun BYD M6 dengan nomor permohonan DID2024122107 juga telah diajukan dengan status pemeriksaan substantif. Nama Pemohonnya adalah BYD Company Limited melalui konsultan hukum di Indonesia.

Lebih lanjut secara global nomenklatur M6 untuk mendefinisikan produk BYD telah digunakan sejak 2009. Sementara BMW telah menggunakan nama tersebut untuk seri M6 sejak 1983.

Berita Terkait

Kata Peserta Mudik Bareng Honda: Tiket Murah hingga Bisa Kirim Motor ke Kampung
Tiga Hari Jelang Lebaran, Harga Honda PCX 160 Dipotong Diskon Lumayan
Wajib Paham, Ini Penyebab Air Radiator Mobil Luber Saat Digas
Tips Bijak dalam Mengelola Keuangan Agar Tetap Aman Selama Ramadhan
Penjualan ST014 Sisa Rp 3 Triliun, Siap-siap, Akankah Pemerintah Bakal Tambah Target?
Ini Alasan Indonesia Airlines Tak Bisa Terbang di Indonesia
156.000 Debitur Berhasil Dapat KUR 2025, Cek Syarat & Cara Pengajuan KUR BRI
Honda (AHM) Raup Cuan Penjualan dan Servis Motor Jelang Lebaran 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:18 WIB

Kata Peserta Mudik Bareng Honda: Tiket Murah hingga Bisa Kirim Motor ke Kampung

Sabtu, 29 Maret 2025 - 01:10 WIB

Tiga Hari Jelang Lebaran, Harga Honda PCX 160 Dipotong Diskon Lumayan

Jumat, 28 Maret 2025 - 16:10 WIB

Wajib Paham, Ini Penyebab Air Radiator Mobil Luber Saat Digas

Jumat, 28 Maret 2025 - 07:12 WIB

Tips Bijak dalam Mengelola Keuangan Agar Tetap Aman Selama Ramadhan

Kamis, 27 Maret 2025 - 04:23 WIB

Penjualan ST014 Sisa Rp 3 Triliun, Siap-siap, Akankah Pemerintah Bakal Tambah Target?

Berita Terbaru

Berita

Video Of Father And Daughter In Kenya

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:02 WIB

Mc Mirella E Dynho, Ini Latar Belakang Jadi Trending

Berita

Mc Mirella E Dynho, Ini Latar Belakang Jadi Trending

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:02 WIB