JAKARTA, JABAR.RAGAMUTAMA.COM – Bisnis travel gelap kembali marak menjelang Lebaran 2025. Setiap tahun, angkutan ilegal ini tetap beroperasi, bahkan merambah hingga ke desa-desa.
Travel gelap adalah angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Kendaraan ini biasanya mencari penumpang dari rumah ke rumah atau melalui media sosial.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengakui sulitnya mengawasi travel gelap.
“Memang travel gelap ini saya bilang inovasi yang sebenarnya tidak boleh, makanya kami hanya bisa mengimbau,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Ia meminta pemudik tidak menggunakan jasa travel gelap karena sering mengabaikan keselamatan.
“Kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat melalui media bahwa penggunaan travel atau angkutan-angkutan yang tidak terdaftar itu nantinya akan merugikan para pengguna itu sendiri. Satu dari aspek keselamatan karena kendaraannya juga kita tidak mengetahui apakah itu layak atau tidak,” kata Dudy.
Selain itu, travel gelap tidak menjamin asuransi bagi penumpang jika terjadi kecelakaan.
Polisi Akan Menindak Travel Gelap yang Angkut Pemudik
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak travel gelap yang memanfaatkan momen mudik Lebaran.
“Namun, kami lihat eskalasinya seperti apa ya. Kalau sebisa mungkin akan kami berikan teguran-teguran. Namun demikian kalau sifatnya perlu dilakukan tindakan tegas, kita lakukan tindakan tegas,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.
Polisi juga akan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Siber untuk memantau pergerakan travel gelap melalui grup WhatsApp (WA) dan media sosial.
“Kami akan pantau melalui tim siber yang ada di Direktorat Siber terkait peredaran travel gelap. Ya mudah-mudahan jumlahnya berkurang,” kata Argo.
Travel gelap biasanya mengumpulkan penumpang lewat grup chat, lalu menentukan titik penjemputan di lokasi tertentu.
“Nanti mereka janjian di suatu tempat. Jadi, memang parsial, tidak menggunakan perusahaan-perusahaan yang sifatnya besar,” jelasnya.
Argo menegaskan polisi akan menindak tegas travel gelap yang tetap beroperasi selama periode mudik.
MTI Desak Regulasi Ketat untuk Travel Gelap
Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai maraknya travel gelap merugikan pengusaha angkutan umum resmi.
Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), dan Angkutan Jalan Antar Provinsi (AJAP) harus taat aturan, sementara travel gelap leluasa beroperasi tanpa sanksi tegas.
“Keberadaan travel gelap ini telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi. Operator angkutan umum resmi harus mengurus perizinan, wajib uji kir setiap enam bulan, membayar pajak, dan asuransi. Oleh karena itu, ini harus diperketat aturannya,” ujar Djoko.
Djoko meminta Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk membenahi angkutan umum di daerah.
Menurutnya, travel gelap muncul karena angkutan umum resmi gagal mengakomodasi kebutuhan masyarakat di pedesaan.
“Sebagian besar masyarakat di Jabodetabek yang berasal dari pedesaan memanfaatkan travel gelap karena angkutan pedesaan sudah hilang, sementara mobilitas warga meningkat,” katanya.
Djoko menilai maraknya travel gelap bukan inovasi, tetapi bukti kegagalan pemerintah dalam menyediakan transportasi publik yang merata.
“Maraknya travel gelap menandakan bentuk kegagalan pemerintah menyediakan angkutan umum ke pelosok negeri. Jadi bukan inovasi, akan tetapi kebutuhan masyarakat akan perjalanan untuk mencari nafkah yang tidak dipenuhi pemerintah,” pungkasnya.