JABAR.RAGAMUTAMA.COM – Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh DPR RI memicu gelombang protes, khususnya dari mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kemunduran dari semangat reformasi 1998.
Dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Presiden BEM Universitas Trisakti, Faiz Nabawi Mulya, menyampaikan kekecewaannya. Ia menuding pemerintahan saat ini mengkhianati amanat reformasi dengan memberikan ruang lebih luas bagi militer di ranah sipil.
“Hari ini kita melihat adanya upaya untuk mengembalikan sistem pemerintahan ke corak militeristik seperti di masa lalu. Ini adalah bentuk kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998,” ujar Faiz kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Sebagai bentuk protes simbolik, mahasiswa Trisakti berencana mengusulkan pembongkaran Tugu 12 Mei, monumen yang didirikan untuk mengenang peristiwa tragis reformasi. Faiz menegaskan bahwa tugu tersebut dulunya merupakan simbol perjuangan mahasiswa, tetapi dengan disahkannya RUU ini, mereka merasa perjuangan tersebut telah dikhianati.
“Kami akan mengajukan permohonan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membongkar Tugu 12 Mei, karena bagi kami, monumen ini tidak lagi relevan jika reformasi yang kami perjuangkan dikhianati,” lanjutnya.
Sementara itu, di ruang paripurna DPR RI, RUU TNI resmi disahkan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara.
Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto, memaparkan bahwa revisi ini mencakup beberapa poin krusial, termasuk soal usia pensiun prajurit dan keterlibatan TNI dalam kementerian serta lembaga sipil. Ia menegaskan bahwa tidak ada indikasi kembalinya dwifungsi TNI dalam perubahan aturan ini.
Setelah pemaparan tersebut, Puan Maharani langsung meminta persetujuan dari para anggota dewan yang hadir. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.
Mayoritas anggota DPR yang hadir menyetujui, dan palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan RUU tersebut.
Mahasiswa Trisakti menegaskan bahwa aksi mereka tidak akan berhenti di sini. Mereka akan terus mengawal kebijakan pemerintah yang dianggap mencederai demokrasi dan semangat reformasi.
“Kami tidak akan diam. Mahasiswa Trisakti akan terus melawan segala bentuk kebijakan yang mengancam nilai-nilai demokrasi,” tegas Faiz.
Pengesahan RUU TNI ini memang menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Sementara pemerintah berargumen bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pertahanan negara, kelompok mahasiswa dan aktivis melihatnya sebagai ancaman terhadap supremasi sipil dalam pemerintahan.
Dengan adanya reaksi keras dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, apakah pemerintah akan merespons atau tetap pada keputusannya?