JABAR.RAGAMUTAMA.COM – Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, disambut dengan antusias oleh masyarakat. Warga Kabupaten Bandung memadati Kantor Samsat Soreang di Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, pada Kamis (20/3/2025), untuk memanfaatkan program yang berlaku hingga 6 Juni 2025.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang dari pemilik kendaraan roda dua dan roda empat yang tertib menunggu giliran. Animo masyarakat yang tinggi ini menunjukkan bahwa banyak warga yang merasa terbantu dengan kebijakan tersebut, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan karena alasan ekonomi.
Adi Sukmayadi (40), seorang pengemudi ojek online, mengungkapkan rasa syukurnya karena kebijakan pemutihan pajak memberikan solusi atas tunggakan kendaraan yang dimilikinya.
“Alhamdulillah, saya sangat terbantu. Saya punya dua motor yang pajaknya menunggak, satu sudah dua tahun, dan satu lagi setahun. Begitu tahu ada pemutihan, saya langsung manfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.
Adi mengaku mengetahui informasi ini dari akun media sosial Gubernur Dedi Mulyadi.
“Saya lihat dari Instagram dan YouTube Pak Dedi. Begitu tahu ada program ini, saya langsung datang ke Samsat,” tambahnya.
Hal serupa juga dirasakan oleh Riska Yuningsih (33), yang juga ikut membayar pajak kendaraannya. Ia menilai kebijakan ini seharusnya sudah diterapkan sejak lama untuk meringankan beban masyarakat.
“Kenapa baru sekarang ya? Coba kalau dari dulu, pasti lebih banyak masyarakat yang terbantu. Tapi tetap saja, saya bersyukur bisa memanfaatkan program ini,” katanya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbarui status kendaraan dengan lebih mudah. Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta membantu meringankan beban ekonomi masyarakat.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, pembayaran dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat, termasuk layanan digital dan Samsat keliling.