Koster Larang Objek Wisata di Bali Layani Wisman yang Belum Bayar Pungutan Rp 150.000

- Penulis Berita

Senin, 24 Maret 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, JABAR.RAGAMUTAMA.COM – Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara atau wisman selama berada di Bali.

Salah satu poin dalam SE tersebut adalah wisman yang belum membayar pungutan wisata sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau Rp 150.000 dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di obyek wisata.

“Selain larangan-larangan itu, yang penting adalah agar wisatawan asing membayar pungutan wisatawan asingnya. Kalau enggak bayar, maka tidak mendapat pelayanan yang baik di tempat wisata,” kata Koster usai membacakan SE tersebut di halaman Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Senin (24/3/2025).

Koster mengatakan, SE serupa pernah dikeluarkan pada tahun 2023 untuk merespons maraknya pelanggaran wisman di Bali.

Namun, SE Nomor 4 Tahun 2023 tersebut tidak direalisasikan secara optimal seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur Bali periode pertama 2018-2023.

“Jadi belum lama berlaku saya berakhir. Sehingga kurang nancap, maka sekarang Astungkara saya terpilih di periode kedua, sekarang momentumnya tancap lagi gaspol,” kata dia.

Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pengelola obyek wisata dan para konsulat dari sejumlah negara yang berada di Bali untuk merealisasikan SE ini.

“Saya akan berkomunikasi dengan para konsulat negara-negara sahabat di Bali agar menaati surat edaran ini, termasuk membayar pungutan wisatawan asing,” kata dia.

Adapun SE yang berlaku sejak 24 Maret 2025 ini mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh turis asing selama berlibur di Bali.

Beberapa kewajiban antara lain, yakni membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.

Kemudian, bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.

Baca Juga :  6 Tempat Wisata Majalengka yang Keindahan Alamnya Bikin Healing

Selain itu, mereka juga diharuskan menghormati tempat suci dan simbol keagamaan, adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat adat Bali.

Selanjutnya, mereka diharuskan memakai busana dan berkelakuan sopan saat mengunjungi kawasan suci, obyek wisata, dan tempat umum lainnya, serta didampingi pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata.

Sedangkan, beberapa larangan bagi wisman di antaranya, yakni memasuki tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau saat bersembahyang, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi), serta memanjat pohon yang disakralkan.

Selanjutnya, mereka dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum, serta menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.

Berita Terkait

4 Tips Menghindari Pelecehan untuk Pelancong Solo Perempuan
6 Tempat Wisata Majalengka yang Keindahan Alamnya Bikin Healing
Liburan Seru ke Mojosemi Forest Park 2025 Dengan Wahananya yang Baru Cocok Untuk Libur Lebaran 2025
Bikin Libur Lebaran 2025 Jadi Instagramable,Kunjungi Wisata di Bandar Lampung ini,Masuknya 35 Ribu
6 Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran
Hanya 1 Jam dari Bandar Lampung Menuju Pantai yang Jarang Orang Tahu,Bisa untuk Libur Lebaran 2025
14 Promo Tiket Masuk Tempat Wisata Selama Libur Lebaran 2025
5 Rekomendasi Hotel/Resort di Serang Banten untuk Staycation saat Libur Lebaran 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 03:42 WIB

4 Tips Menghindari Pelecehan untuk Pelancong Solo Perempuan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:26 WIB

6 Tempat Wisata Majalengka yang Keindahan Alamnya Bikin Healing

Sabtu, 29 Maret 2025 - 02:26 WIB

Liburan Seru ke Mojosemi Forest Park 2025 Dengan Wahananya yang Baru Cocok Untuk Libur Lebaran 2025

Sabtu, 29 Maret 2025 - 00:00 WIB

Bikin Libur Lebaran 2025 Jadi Instagramable,Kunjungi Wisata di Bandar Lampung ini,Masuknya 35 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:50 WIB

6 Cara Mencegah Anak Mabuk Perjalanan Saat Mudik Lebaran

Berita Terbaru

Berita

Video Of Father And Daughter In Kenya

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:02 WIB

Mc Mirella E Dynho, Ini Latar Belakang Jadi Trending

Berita

Mc Mirella E Dynho, Ini Latar Belakang Jadi Trending

Jumat, 11 Apr 2025 - 09:02 WIB