DENPASAR, JABAR.RAGAMUTAMA.COM – Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara atau wisman selama berada di Bali.
Salah satu poin dalam SE tersebut adalah wisman yang belum membayar pungutan wisata sebesar 10 dolar Amerika Serikat atau Rp 150.000 dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan di obyek wisata.
“Selain larangan-larangan itu, yang penting adalah agar wisatawan asing membayar pungutan wisatawan asingnya. Kalau enggak bayar, maka tidak mendapat pelayanan yang baik di tempat wisata,” kata Koster usai membacakan SE tersebut di halaman Rumah Jabatan Gubernur Bali, pada Senin (24/3/2025).
Koster mengatakan, SE serupa pernah dikeluarkan pada tahun 2023 untuk merespons maraknya pelanggaran wisman di Bali.
Namun, SE Nomor 4 Tahun 2023 tersebut tidak direalisasikan secara optimal seiring berakhirnya masa jabatannya sebagai Gubernur Bali periode pertama 2018-2023.
“Jadi belum lama berlaku saya berakhir. Sehingga kurang nancap, maka sekarang Astungkara saya terpilih di periode kedua, sekarang momentumnya tancap lagi gaspol,” kata dia.
Ia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak pengelola obyek wisata dan para konsulat dari sejumlah negara yang berada di Bali untuk merealisasikan SE ini.
“Saya akan berkomunikasi dengan para konsulat negara-negara sahabat di Bali agar menaati surat edaran ini, termasuk membayar pungutan wisatawan asing,” kata dia.
Adapun SE yang berlaku sejak 24 Maret 2025 ini mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh turis asing selama berlibur di Bali.
Beberapa kewajiban antara lain, yakni membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/.
Kemudian, bagi wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing dikenakan sanksi tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata.
Selain itu, mereka juga diharuskan menghormati tempat suci dan simbol keagamaan, adat istiadat, tradisi, seni, dan kearifan lokal masyarakat adat Bali.
Selanjutnya, mereka diharuskan memakai busana dan berkelakuan sopan saat mengunjungi kawasan suci, obyek wisata, dan tempat umum lainnya, serta didampingi pemandu wisata berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata.
Sedangkan, beberapa larangan bagi wisman di antaranya, yakni memasuki tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau saat bersembahyang, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi), serta memanjat pohon yang disakralkan.
Selanjutnya, mereka dilarang membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum, serta menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polystyrene (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik.